Rabu, 07 Mei 2008

Gantung Sukawi ! hehehe....

Fenomena Pilkada Indonesia tetaplah fenomena bungkus kacang, yakni soal bagaimana membungkus figur, mengemas calon dengan rambu-rambu primordial.

Meskipun partai-partai yang sebelumnya terlihat eksklusif kini mulai mencoba bernuansa inklusif, namun wajah primordial ini masih kuat. Mereka mengemas diri sedemikian rupa dalam dandanan nasionalis, agamis, nalionalis-religius, nahdliyin, santri kota, abangan atau apapun. Strategi pemasarannya, salah satunya dengan mencoba merangkul semua kelompok
Janji-janji kampanye yang disampaikan cenderung bombastis, misalnya menggratiskan biaya kesehatan, bebas biaya pendidikan, menggaji ketua RT dan RW dll.

Di Jateng khususnya, orang tinggal memasukkan semua kandidat dalam kelompok mana; pesisir atau pedalaman, orang utara atau selatan, santri atau abangan, muslim modernis atau tradisional, atau batasan primordial lain.

Belum ada calon yang berbicara cerdas dan aplikatif tentang nilai-nilai yang bisa dipakai bersama, misalnya bagaimana meningkatkan disiplin pegawai, meningkatkan kesejahteraan petani, menumbuhkan kewirausahaan atau mengatasi PKL. Di banyak negara maju, isu kampanye berkisar antara persoalan lingkungan, imigran gelap, persenjataan, pengelolaan pajak dll. Semestinya di negara yang tengah kesulitan seperti Indonesia, isu yang dibawa adalah isu pemberdayaan, isu persatuan dan solidaritas. Retorika mengentaskan kemiskinan saja tidak cukup dan perlu diikuti dengan strategi dan contoh nyata.

Maka tidak heran jika rakyat banyak yang kurang peduli terhadap Pilkada. Tidak pula heran jika warga yang tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari sepertiga dalam Pilkada Jabar dan Sumut. Bisa jadi mereka percaya bahwa Pilkada tidak akan mengubah apapun. Atau dengan kata lain, siapa pun yang menang, nasib tidak akan berubah. Jika pemain Pilkada, para calon gubernur atau calon wakil gubernur bisa membangun kepercayaan dengan pintar meramu isu dan pesan dalam gerakan kampanye, bukan tidak mungkin mereka bisa memanen suara dari orang-orang yang belum mengambil keputusan dan orang-orang yang semula tidak peduli Pilkada, tanpa memandang baju-baju primordial dengan sebelah mata.

Semoga saja pilihan rakyat bukan menjadi pilihan yang menjadi bumerang bagi kesejahteraan masyarakat jawa tengah. Berbagai pertimbangan memunculkan keyakinan tentang potensi para calon gubernur melenggang dengan mulus meskipun kerap kali diwarnai dengan kasus yang mewarnai pencalonannya, dari korupsi sampai kehidupan pribadi sang calon.

Selasa, 06 Mei 2008

Beasiswaku tersendat, adik-adikku pengin sekolah

Mengapa mereka meminta dari masyarakat lain, mengapa jadi begini? Kalau berfikir bahwa negara kita termasuk negara yang kaya sumber alam dengan tanah yang sangat subur, mengapa masyarakat menjadi pengemis?

Mengapa pendidikan jadi mahal untuk masyarakat? Kekayaan negara ini yang seharusnya dipakai untuk menyiapkan masyarakat untuk masa depan kelihatannya bocor (mungkin sampai 30%). Kepedulian pemerintah terhadap pendidikan kelihatannya rendah, terlihat dari anggaran negara untuk pendidikan, dibanding Malaysia 25% dan Thailand 30%.

Mengapa masyarakat tidak berjuang secara berani untuk memberantas korupsi daripada meminta sumbangan terus. Kapan negara kita akan maju kalau solusinya selalu hanya meminta dan kapan kita mau berusaha untuk memperbaiki negara kita kalau tidak dari sekarang dan dimulai dari anda, saya dan kita semua?

Sangat kita sayangkan keterpurukan pendidikan di negeri kita, Ini semua dikarenakan oleh sekelompok oknum yang ingin memperkaya diri sendiri. Oknum tersebut lupa akan penderitaan orang lain.... bukti nyata di lapangan sekarang ini masyarakat jangankan untuk sekolah untuk makan satu hari tiga kali saja susah... namun yang sering saya mendapatkan, kadang pihak pemerintah sudah menyalurkan bea siswa (sudah disunat) namun pihak penyalur masih sempat menahan bea siswa tersebut sampai berbulan-bulan untuk mendapatkan bunga di bank yang masuk kerekening pribadi.

Kapan kita akan merdeka dari korupsi yang sudah terkenal di dunia dan ternyata jauh lebih berbahaya daripada AIDS, karena merusak moral bangsa dan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Memang masa depan negara dan pendidikan masyarakat hanya dapat ditingkatkan kalau masyarakat sendiri secara berani memaksakan tanggungjawab pemerintah pada bidang pendidikan ini. Seperti kemerdekaan negara kita dari penjajahan Belanda, tentu tidak akan dikasih begitu saja, kita harus berjuang dan melawan orang-orang yang mencuri masa depan negara kita dalam bentuk pendidikan bermutu untuk semua bangsa.

itu yang sangat kita sayang kan,,,sementara anak-anak para koruptor menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah favorit yang biaya tidak mampu di jangkau oleh masyarakat kelas menengah, bahkan anak-anak penjabat dengan memanfaatkan jabatnnya menyekolahkan anaknya sampai keluar negeri...
mohon tanggapan teman-teman lain...

salam,
Anjar>Penyambung Lidah Rakyat

Rabu, 23 April 2008

Kajian UU rencana tata ruang dan kota (dah baca / belum?)

Penataan ruang
"Semarang kaline banjir..."Semarang ga afdal kalo enggak banjir
Ketika banjir datang sebagai persoalan, tudingan kerap terarah pada penataan ruang yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang Penataan Ruang, penataan ruang didefinisikan sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Perencanaan tata ruang pada dasarnya mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.

Kebutuhan akan penataan ruang pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari kian banyaknya masalah yang timbul dalam pembangunan. Perkembangan pesat di berbagai sektor perlu diakomodasikan dalam ruang, sehingga pembangunan yang terarah lokasinya diharapkan memberikan hasil yang lebih besar dan lebih baik bagi wilayah secara keseluruhan.

Dalam kaitan dengan tingkatan wilayah, penataan ruang dibedakan atas rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana rata ruang wilayah kabupaten/kota. Semarang sendiri sampai kini belum menggunakan rencana yang pasti.

Walau kemudian rencana induk sudah tersusun, proses pertumbuhan dan perkembangan kota secara nyata tidak selalu berjalan seperti yang direncanakan itu. Rencana kerap hanya sekadar keinginan di atas kertas, dan kenyataan di lapangan tetap berjalan "sekehendak hatinya" sendiri.

Kemampuan pemerintah kota menyediakan prasarana dan sarana, tidak sanggup mengimbangi migrasi penduduk ke Jakarta, misalnya. Maka, timbullah berbagai masalah kota, baik kemacetan lalu lintas, penyediaan perumahan, masalah sampah, maupun penanganan banjir yang bagaikan tak ada kata "selesai"

Hanya saja, segala masalah yang kini membebani Semarang tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan dalam perencanaan kota. Memang untuk sebuah rencana tak ada kata "salah" atau "benar"

Jika ada kesalahan, itu mungkin karena ketiadaan sanksi hukum untuk pelanggaran, atau kenyataan di lapangan yang bertentangan dengan perencanaan kota yang dibuat. Terjadinya perubahan fisik kota yang tak sesuai rencana dilakukan secara sadar karena diizinkan oleh pengelola kota.


Hal menarik memang,
Dengan memperhatikan dampak pemanasan global yang memiliki skala nasional dan dimensi waktu yang berjangka panjang, maka keberadaan RTRWN menjadi sangat penting. Secara garis besar RTRWN yang telah ditetapkan aspek legalitasnya melalui PP No.47/1997 sebagai penjabaran pasal 20 dari UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang memuat arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang negara yang memperlihatkan adanya pola dan struktur wilayah nasional yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.

Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional memuat : (a) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan lindung (termasuk kawasan rawan bencana seperti kawasan rawan gelombang pasang dan banjir) ; dan (b) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, pariwisata, permukiman, dsb). Sementara struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional mencakup : (a) arahan pengembangan sistem permukiman nasional dan (b) arahan pengembangan sistem prasarana wilayah nasional (seperti jaringan transportasi, kelistrikan, sumber daya air, dan air baku.

Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk mengkajiulang (review) materi pengaturan RTRWN (PP 47/1997) agar senantiasa dapat merespons isu-isu dan tuntutan pengembangan wilayah nasional ke depan. (mohon periksa Tabel 3 pada Lampiran). Oleh karenanya, pada saat ini Pemerintah tengah mengkajiulang RTRWN yang diselenggarakan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis ataupun paradigma baru sebagai berikut :

* globalisasi ekonomi dan implikasinya,
* otonomi daerah dan implikasinya,
* penanganan kawasan perbatasan antar negara dan sinkronisasinya,
* pengembangan kemaritiman/sumber daya kelautan,
* pengembangan kawasan tertinggal untuk pengentasan kemiskinan dan krisis ekonomi,
* daur ulang hidrologi,
* penanganan land subsidence,
* pemanfaatan jalur ALKI untuk prosperity dan security, serta
* pemanasan global dan berbagai dampaknya.

Dengan demikian, maka aspek kenaikan muka air laut dan banjir seyogyanya akan menjadi salah satu masukan yang signifikan bagi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah nasional yang termuat didalam RTRWN khususnya bagi pengembangan kawasan pesisir mengingat : (a) besarnya konsentrasi penduduk yang menghuni kawasan pesisir khususnya pada kota-kota pantai, (b) besarnya potensi ekonomi yang dimiliki kawasan pesisir, (c) pemanfaatan ruang wilayah pesisir yang belum mencerminkan adanya sinergi antara kepentingan ekonomi dengan lingkungan, (d) tingginya konflik pemanfaatan ruang lintas sektor dan lintas wilayah, serta (e) belum terciptanya keterkaitan fungsional antara kawasan hulu dan hilir, yang cenderung merugikan kawasan pesisir.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh ADB (1994), maka dampak kenaikan muka air laut dan banjir diperkirakan akan memberikan gangguan yang serius terhadap wilayah-wilayah seperti : Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pada pesisir Barat Papua

Untuk kawasan budidaya, maka perhatian yang lebih besar perlu diberikan untuk kota-kota pantai yang memiliki peran strategis bagi kawasan pesisir, yakni sebagai pusat pertumbuhan kawasan yang memberikan pelayanan ekonomi, sosial, dan pemerintahan bagi kawasan tersebut. Kota-kota pantai yang diperkirakan mengalami ancaman dari kenaikan muka air laut diantaranya adalah Lhokseumawe, Belawan, Bagansiapi-api, Batam, Kalianda, Jakarta, Tegal, Semarang, Surabaya, Singkawang, Ketapang, Makassar, Pare-Pare, Sinjai. (Selengkapnya mohon periksa Tabel 1 pada Lampiran).

Kawasan-kawasan fungsional yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan kenaikan muka air laut dan banjir meliputi 29 kawasan andalan, 11 kawasan tertentu, dan 19 kawasan tertinggal. (selengkapnya mohon periksa Tabel 2 pada Lampiran).

Perhatian khusus perlu diberikan dalam pengembangan arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan prasarana wilayah yang penting artinya bagi pengembangan perekonomian nasional, namun memiliki kerentanan terhadap dampak kenaikan muka air laut dan banjir, seperti :

* sebagian ruas-ruas jalan Lintas Timur Sumatera (dari Lhokseumawe hingga Bandar Lampung sepanjang ± 1600 km) dan sebagian jalan Lintas Pantura Jawa (dari Jakarta hingga Surabaya sepanjang ± 900 km) serta sebagian Lintas Tengah Sulawesi (dari Pare-pare, Makassar hingga Bulukumba sepanjang ± 250 km).
* beberapa pelabuhan strategis nasional, seperti Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Pontianak, Tanjung Perak (Surabaya), serta pelabuhan Makassar.
* Jaringan irigasi pada wilayah sentra pangan seperti Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur dan Sulawesi bagian Selatan.
* Beberapa Bandara strategis seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Semarang.

Untuk kawasan lindung pada RTRWN, maka arahan kebijakan dan kriteria pola pengelolaan kawasan rawan bencana alam, suaka alam-margasatwa, pelestarian alam, dan kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, dan sungai) perlu dirumuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.

Selain antisipasi yang bersifat makro-strategis diatas, diperlukan pula antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir yang bersifat mikro-operasional. Pada tataran mikro, maka pengembangan kawasan budidaya pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC (1990) sebagai berikut :

* Relokasi ; alternatif ini dikembangkan apabila dampak ekonomi dan lingkungan akibat kenaikan muka air laut dan banjir sangat besar sehingga kawasan budidaya perlu dialihkan lebih menjauh dari garis pantai. Dalam kondisi ekstrim, bahkan, perlu dipertimbangkan untuk menghindari sama sekali kawasan-kawasan yang memiliki kerentanan sangat tinggi.
* Akomodasi ; alternatif ini bersifat penyesuaian terhadap perubahan alam atau resiko dampak yang mungkin terjadi seperti reklamasi, peninggian bangunan atau perubahan agriculture menjadi budidaya air payau (aquaculture) ; area-area yang tergenangi tidak terhindarkan, namun diharapkan tidak menimbulkan ancaman yang serius bagi keselamatan jiwa, asset dan aktivitas sosial-ekonomi serta lingkungan sekitar.
* Proteksi ; alternatif ini memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersifat hard structure seperti pembangunan penahan gelombang (breakwater) atau tanggul banjir (seawalls) dan yang bersifat soft structure seperti revegetasi mangrove atau penimbunan pasir (beach nourishment). Walaupun cenderung defensif terhadap perubahan alam, alternatif ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan proses alam yang terjadi sesuai dengan prinsip “working with nature”.

Sedangkan untuk kawasan lindung, prioritas penanganan perlu diberikan untuk sempadan pantai, sempadan sungai, mangrove, terumbu karang, suaka alam margasatwa/cagar alam/habitat flora-fauna, dan kawasan-kawasan yang sensitif secara ekologis atau memiliki kerentanan tinggi terhadap perubahan alam atau kawasan yang bermasalah. Untuk pulau-pulau kecil maka perlindungan perlu diberikan untuk pulau-pulau yang memiliki fungsi khusus, seperti tempat transit fauna, habitat flora dan fauna langka/dilindungi, kepentingan hankam, dan sebagainya.

Agar prinsip keterpaduan pengelolaan pembangunan kawasan pesisir benar-benar dapat diwujudkan, maka pelestarian kawasan lindung pada bagian hulu – khususnya hutan tropis - perlu pula mendapatkan perhatian. Hal ini penting agar laju pemanasan global dapat dikurangi, sekaligus mengurangi peningkatan skala dampak pada kawasan pesisir yang berada di kawasan hilir.

Apakah Mahasiswa akan Berdiam diri Saja ????

silakan liat sendiri dan renungkan dalam hati kita ......

Senin, 17 Maret 2008

Kontrak Politik

Kontrak Politik ? Ah,......Itu sih sudah Basi ~
Sebuah fenomena usang ditengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap disparitas dan integritas parpol di Jawa Tengah.
realita demikian di tengah tuntutan kedewasaan politik warga negara tentu berkesan tidak sehat. Sebab muncul pemikiran apa arti seseorang atau sejumlah orang berpolitik lewat parpol jika sikap politiknya mesti mendapat akses, izin dan restu pimpinan parpol yang cuma terdiri atas sedikit orang saja.

Tetapi sebaliknya ketentuan itu punya nilai positif. Mengapa demikian? Dapat dibayangkan apa jadinya jika DPP tidak betul-betul mampu dihidupkan oleh orang-orang yang menjadi manajer parpol kendati jumlah mereka selalu sedikit. Guna menghidupkan pengelolaan parpol mulai tingkat tertinggi sampai terendah (ranting) itulah mutlak diperlukannya wibawa DPP untuk memberi garis kebijakan. Sekaligus juga menjatuhkan sanksi kepada kader atau siapa pun yang punya kontrak politik dengan parpol di semua jenjang pengaruh politik.

Karenanya siapa pun yang bermaksud menggunakan parpol untuk bisa naik ke atas panggung pilgub Jateng 2008 mesti bersedia mentaati semua kebijakan pucuk pimpinan parpol yang bersangkutan. Garis kebijakan DPP parpol dimaksud biasanya muncul dalam kontrak politik antara kandidat dan pengurus DPP tersebut.

Kontrak politik bisa bersifat positif tetapi tidak mustahil juga negatif. Kontrak politik positif jika pesan-pesan moralnya jauh lebih tinggi dibanding pesan-pesan lain khususnya pesan ekonomi, kekuasaan, dan sebagainya. Dimaksud dengan pesan moral adalah perintah pimpinan tertinggi parpol untuk selalu memprioritaskan nilai-nilai luhur dan kearifan.

Bila calon gubernur dari semula tidak bersedia mentaati pemerintah moral itu dengan sendirinya oligarki parpol akan menolak berlangsungnya proses awal pencalonan pribadi tersebut. Tetapi sebaliknya manakala calon bisa bekerja sama sekaligus patuh kepada garis DPP maka proses pencalonan akan relatif lancar.

Pesan Moral

Di sinilah mutlak pentingnya masyarakat ikut menyampaikan keinginan sekaligus memberi dorongan kepada pucuk pimpinan parpol agar memberi garis kebijakan dan membuat kontrak politik yang penuh nilai-nilai moral dalam proses pencalonan seseorang. Sebab manakala pengurus DPP lebih mengutamakan kepentingan internal parpolnya melebihi kepentingan umum tidak bisa diabaikan bagaimana buruknya kinerja pemerintahan Provinsi Jawa Tengah 2008-2013 di bawah kepemimpinan gubernur yang berasal dari parpol tersebut. Diketahui juga bahwa fenomena pengajuan kandidat nama calon gubernur yang tidak sehat yakni sebatas hanya anggapan sempurna demi munculnya calon gubernur pilihan rakyat. Kitapun tentunya telah mengetahui sejak lama bahwa calon gubernur yang akan menjadi kandidat dipilih dari DPP parpol yang notabene sangat sarat dengan permainan politik.

Karenanya wajar sekali jika banyak pihak berharap agar pengurus parpol di tingkat pusat tidak marah menerima kenyataan penolakan dari calon yang akan maju atas kontrak politik di antara mereka yang dinilai kandidat sangat memberatkan. Syarat memberatkan sehingga memungkinkan penolakan calon yang akan maju dalam pilgub Jateng 2008 melalui akses parpol dimaksud beraneka ragam bentuknya. Mulai ''ongkos masuk'' sampai pesan-pesan politik, kekuasaan, atau pesanan proyek besar yang mesti diberikan kepada orang, rekanan atau investor tertentu di bawah kendali DPP parpol tersebut.

Dengan demikian oligarki parpol dalam konteks pilgub Jateng 2008 dapat dilihat dari kacamata yang berbeda. Jika kita menggunakan pola pikir positif oligarki parpol justru dapat dinilai menguntungkan. Ini disebabkan partai bisa mengendalikan secara dini majunya perorangan tertentu yang punya kualitas buruk. Juga guna menutup kemungkinan seseorang yang berminat menghalalkan cara dalam upaya memenangkan pilgub Jateng mendatang. Termasuk yang berniat ''mencuri'' kekayaan Jateng lewat penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan parpol tersebut setelah berhasil memenangkan pilgub.

Namun kalau kita menggunakan pola berpikir negatif kita bisa mengatakan oligarki parpol dapat merusak proses dan hasil pilgub Jateng 2008. Sebab oligarki parpol memungkinkan parpol main kucing-kucingan dengan calon sekaligus dengan gubernur atau wakil gubernur Jateng 2008-2013 terpilih. Dalam konteks inilah rakyat berharap agar moralitas pengelola pucuk pimpinan parpol, juga mereka yang menjadi pengurus DPD/DPW di Jawa Tengah, untuk selalu lebih mendahulukan kepentingan wilayah provinsi ini ketimbang hanya mengutamakan kepentingan subyektif parpolnya sendiri. Ya,...harapan rakyat adalah hutang yang harus dipenuhi oleh gubernur terpilih kedepan. Dan mahasiswa UNDIP akan terus mengkritisi, mengawal, sekaligus mengkaji setiap kebijakan pemimpin Jawa Tengah demi terciptanya masyarakat Jateng yang makmur santosa ati lathi jalaran sejiwo . HIDUP MAHASISWA !!!
HIDUP RAKYAT JAWA TENGAH !!!!

Rabu, 12 Maret 2008

Episode Kemiskinan (merenggut nyawa)

Episode Kemiskinan (merenggut nyawa) - 2008/03/12 17:26

Dikri Nur Muhammad (3 tahun) akhirnya mengembuskan napas terakhir, Ahad malam (9/3), setelah dirawat di RSUD Tasikmalaya. Malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB, jasad balita penderita marasmus (busung lapar yang disertai penyakit kronis) itu dimakamkan di TPU Cilamajang, Kec Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

”Saya tidak kuat melihat penderitaan dia. Kasihan sekali,” ujar ayah Dikri, Ade Suhendar (36 tahun), dengan wajah memelas. Sudah sepekan Dikri dirawat di ruang perawatan anak RSUD Tasikmalaya.

Warga Kampung Genteng RT 01/01 Kel Cilamajang ini lima kali bolak-balik dirawat di RSUD Tasikmalaya. Bahkan, sebelumnya, bocah malang penderita gizi buruk ini menghuni ruang perawatan intensif di RS Hasan Sadikin, Bandung, selama sebulan.

Ternyata, perawatan yang kelima menjadi tempat persinggahan terakhir Dikri di alam fana. Sejak Sabtu (8/3), daya tahan tubuh Dikri menurun drastis ketika alat bantu pernapasan dipasang di tubuh lemahnya.

Menjelang kematiannya, ungkap Ade, kondisi anaknya itu sangat memprihatinkan: pancaran mata kosong dengan guratan tulang yang tampak menonjol di sekujur tubuhnya. Untuk menegakkan kepala saja, Dikri tak kuat. Bahkan, untuk meraung pun suaranya tercekat habis. Dia hanya bisa merintih menahan sakit.

”Saya benar-benar tidak tega melihat kondisinya. Dia terlihat sudah tidak kuat,” tutur Ade. Melemahnya kondisi Dikri, tak hanya karena gizi buruk yang diderita. Namun, diperparah oleh penyakit paru-paru, jantung, dan sistem pencernaan yang menjangkiti tubuh kurusnya. Semua penyakit itu tergolong sudah kronis.

Berat ideal untuk balita seumur Dikri, papar Ade, seharusnya minimal 14 kilogram. Sementara itu, Dikri cuma separuhnya. Perasaan sedih yang dialami Ade kian bertambah karena sebelum Dikri dipanggil Sang Khalik, ibu Dikri terlebih dahulu berpulang ke haribaan-Nya. Kini, Ade yang bekerja serabutan tinggal bersama Putri Meida (11 tahun), kakak Dikri, menjadi ayah sekaligus ibu.

Sayangnya, kematian Dikri belum menggerakkan pejabat di pemkot atau Dinas Kesehatan Tasikmalaya. ”Saya pasrah saja kalau memang mereka tak lagi peduli sama saya,” kata Ade.

Tak hanya Dikri, penderita gizi buruk yang meninggal juga terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Muhammad Fadlih Buchori, bayi yang belum genap berusia dua bulan ini, tutup usia pada Ahad (9/3) pukul 22.40 WIB setelah menjalani perawatan di RSUD Bekasi sejak sepekan lalu.

Putra keempat pasangan Endun (45 tahun) dan Halimah (40 tahun), warga Kel Jatiasih, Bekasi, ini didiagnosis menderita gizi buruk saat masuk RSUD. ”Penyebab kematiannya karena gizi kurang, diare akut, dan dehidrasi berat. Fadlih kurang cairan hingga fisiknya lemah. Kulitnya pun keriput. Ini merupakan kasus langka di Kota Bekasi,” kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Bekasi, Titi Musrifah Hati.

Dirut RSUD Bekasi, Bambang Djati Santoso, menambahkan pasien datang ke RSUD sudah membawa penyakit radang paru-paru. Sejak berusia 40 hari, Fadlih tak pernah mendapat ASI, asupan makanan bergizi lainnya, dan juga menderita salah makan. ”Akibatnya, pasien mengalami diare berat. Tapi meninggalnya bukan karena itu,” kata Bambang.

Di Kota Bekasi, Fadlih bukan satu-satunya generasi bangsa yang menderita gizi buruk. Sebanyak 735 balita menderita hal yang sama di kota tetangga ibu kota itu. Kasus gizi buruk tertinggi berada di Kec Bekasi Utara (156 balita) dan Kec Jatiasih (107 balita). Sisanya tersebar merata di 10 kecamatan dan jumlah penderita 50-100 balita.

Sementara di Rangkasbitung, Kab Lebak, Banten, dua balita kembar Abdurahman dan Abdurohim (1,5 tahun) penderita gizi buruk menjalani perawatan intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung akibat terserang penyakit tuberkulosis (TBC).

Kabag Humas RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Rostarina, mengatakan hingga saat ini balita gizi buruk yang menjalani perawatan tercatat sebanyak lima orang. Mereka itu adalah Asri (1,4 tahun), Ayu (1,4 tahun), Dini (1 tahun), dan dua balita kembar Abdurahman dan Abdurohim.

Anak kembar pasangan Suha dan Asim warga Babakan Malabar, Kec Cibadak, Kab Lebak, itu kini kondisinya membaik setelah hampir dua pekan mendapat perawatan petugas medis. Sedangkan tiga lainnya tetap dalam pengawasan intensif dan masih dirawat.

Balita penderita gizi buruk itu terserang penyakit yang biasa menyertainya, seperti TBC, pneumonia, diare, demam tinggi, paru-paru, radang otak, dan idiot. ”Penyakit seperti itu jika lambat penanganannya memang bisa menimbulkan kematian.”

Kematian Dikri dan Fadlih menambah daftar panjang buruknya kualitas hidup sehat di Indonesia. Dikri dan Fadlih bukanlah korban utama gizi buruk. Sebelumnya, Bahir (5 tahun), putra ketiga pasangan Basri dan Basse, warga Jl Dg Tata I Blok V, Setapak II, Kec Tamalate, Makassar, meninggal karena persoalan gizi buruk.

Lima menit sebelumnya, Basse, sang ibu, mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Haji, Makassar. Yang mengenaskan, Basse ikut membawa pergi seorang calon manusia berusia tujuh bulan dalam rahimnya.

Menkes, Siti Fadilah Supari, pada Ahad (9/3), mengklaim jumlah balita penderita gizi buruk menurun. Berbagai upaya intervensi perbaikan gizi yang dilakukan pemerintah berhasil menurunkan jumlah kasus gizi kurang dan gizi buruk pada balita.

Kasus gizi buruk dan gizi kurang pada balita sebanyak 5,1 juta tahun 2004 telah turun menjadi 4,4 juta tahun 2005 dan kembali turun menjadi 4,2 juta tahun 2006. ”Tahun 2007 angkanya turun lagi menjadi 4,1 juta,” paparnya.

(Republika online : Selasa, 11 Maret 2008 )

BlowUp BLBI dimata MAHASISWA

Tidak diragukan lagi, skandal BLBI ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat sangat besar, yakni: Rp 138,4 triliun (95,8%) dari penyimpangan penyaluran BLBI sebesar Rp 144,5 triliun, Rp 84,842 (58,7%) dari penyimpangan penggunaan BLBI serta Rp 17,76 triliun (33%) dari penyimpangan penggunaan Rekening 502 (untuk tambahan BLBI dan blanket guarantee), yaitu rekening Pemerintah atas nama Menteri Keuangan di Bank Indonesia (Marwan Batubara, Skandal BLBI: Ramai-ramai Merampok Uang Negara, hlm. 26 dan 37). Bukan hanya itu, kerugian juga ditimbulkan akibat terkucurnya Rp 431,6 triliun untuk penyuntikan obligasi rekap kepada pihak perbankan, ditambah sedikitnya Rp 600 triliun sebagai pembayaran bunganya (Kwik Kian Gie, Interpelasi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia, hlm. 34).

Beban utang yang harus ditanggung oleh negara akibat skandal BLBI itu tentu saja juga sangat besar. Lebih dari Rp 1000 triliun harus disediakan untuk pembayaran pokok dan bunga obligasi rekap, dengan beban pembayaran utang dalam APBN setiap tahunnya mencapai Rp 40 triliun – Rp 50 triliun yang harus dilakukan hingga tahun 2021. Keadaan ini menyebabkan menurunnya kemampuan keuangan negara, khususnya dalam membiayai pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan serta peningkatan kesejahteraan rakyat.

Ironisnya, sebagian dari pengemplang dana BLBI itu kini justru masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia dimana kekayaan 150 orang terkaya (versi Globe Asia 2007) mencapai US$ 46,6 miliar atau Rp 438 triliun. (Marwan Batubara, Skandal BLBI: Ramai-ramai Merampok Uang Negara, hlm. 262).


Semua Turut Andil

BI, sebagai bank sentral yang menjalankan fungsi lending of the last resort, bertindak ceroboh. Hasil Audit BPK dan BPKP menunjukkan sebagian besar penyaluran BLBI oleh BI sekitar 95,8% dari total BLBI sebesar Rp 144,5 triliun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tahap penyelesaian BLBI, korupsi terjadi lagi dan menimbulkan skandal baru. Obligor sengaja menyerahkan kepada BPPN aset-aset yang tak layak, di bawah nilai pinjaman, dan bahkan fiktif sebagai jaminan pelunasan kewajiban mereka. Menurut audit BPK, dari Rp 132,7 triliun aset yang diserahkan, nilai komersial aset hanya Rp 12,29 triliun. Kurang dari 10%! Sudah begitu, melalui kolusi dengan pejabat BPPN, SKL (Surat Keterangan Lunas) dengan mudah diberikan kepada obligor meskipun mereka hanya membayar sebagian kecil kewajibannya (rata-rata hanya sekitar 28%). Salim Group hanya mengembalikan dana sekitar 36,77% dari dana BLBI lebih dari Rp 25 triliun. Dengan kelihaiannya, tentu melalui kolusi dengan pejabat terkait, pemilik lama bisa membeli kembali asetnya yang sudah diserahkan kepada Pemerintah. Bahkan dengan harga sangat murah. BCA, misalnya, direstrukturisasi dengan obligasi sebesar Rp 60,9 triliun, namun 51% sahamnya dijual hanya Rp 5,3 triliun. Ironinya, menurut Kwik, keputusan jahat seperti ini dibuat dalam rapat kabinet. Semua peserta rapat—Presiden Mega, Wapres Hamzah Haz, termasuk SBY dan Yusuf Kalla serta Boediono—menyetujui keputusan aneh ini. Hanya Menteri Kwik saja yang menolak. Bukan hanya BCA, TPN (milik Humpuss) yang merupakan pembayar atas utang Humpuss senilai Rp 4,576 triliun dijual kepada Vista Bella (ditengarai juga terafiliasi Humpuss) senilai Rp 521 miliar saja.

Kekacauan penyelesaian skandal BLBI makin menjadi-jadi dengan dihapusnya aspek pidana obligor yang telah memperoleh SKL melalui pemberian fasilitas R&D atau Release and Discharge (pelepasan dan pengapusan) berdasarkan Inpres No 8/2002 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati. Sebelumnya, Presiden BJ Habibie memulai penyelesaian kasus BLBI secara out of court settlement. Sekarang, Presiden SBY tidak tegas terhadap 8 obligor, bersedia menegosiasikan JKPS dan bahkan sempat menyambut obligor di Istana.


Intervensi Asing

Semua kekacauan dan kebodohan luar biasa ini, di samping akibat kesalahan Pemerintah, juga amat dipengaruhi oleh tindakan IMF. Dengan kewenangan yang dimiliki pasca ditandatanganinya LOI, IMF bebas melakukan intervensi, mencampuri dan memaksakan kehendaknya pada hampir seluruh kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah melalui LOI dan Memorandum on Economic and Financial Policies. Tercatat, terdapat sekitar 1.300 butir kesepakatan LOI yang harus diimplementasikan Pemerintah. IMF telah memberikan rekomendasi ekonomi, bukan hanya salah tetapi menjerumuskan, yang akibatnya justru memperparah krisis. IMF, misalnya, menekan Pemerintah untuk mengucurkan obligasi rekap dalam jumlah besar kepada pihak perbankan (melalui desakan target penguatan CAR minimal 8%). Lalu, IMF menekan Pemerintah untuk segera menjual bank-bank rekap (antara lain BCA dan BDNI) dalam waktu singkat sehingga harga jualnya sangat rendah seperti yang dijelaskan di muka.
dari berbagai sumber

Minggu, 09 Maret 2008

PLN yang sarat POLITIK

Telah terjadi penggelembungan dana yang tidak wajar dalam proyek Outsourcing Customer Information System, Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI). Proyek ini merupakan pelayanan pelanggan yang dimotori oleh PLN. Penggelembungan yang terjadi, bisa dilihat dari besar gaji seorang programme director yang mencapai Rp 149,9 juta sebulan untuk tahun pertama dan Rp 172,4 juta perbulan untuk tahun kedua.

Bahkan, gaji seorang office boy pun mencapai Rp 7,1 juta per bulan untuk tahun pertama dan Rp 8,2 juta untuk tahun kedua.
Selain itu juga yang menjadi permasalahan penunjukkan langsung rekanan yang dilakukan oleh PLN. Outsourcing ini dianggap janggal, karena PT Netway Utama tidak memiliki modal dan justru dibiayai oleh PLN. Direktur Utama PLN Eddie Widiono, diduga melakukan berbagai manipulasi untuk melancarkan penunjukkan langsung rekanan tersebut. Masalah hak paten CIS-RISI yang tumbang tindih juga menjadi perhatian Mahasiswa.

Adapun awal mula dapat kita tilik pada tahun 2005 sebagai berikut:
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Eddie Wiyono, menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (15/6). Eddie datang pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 15.40 WIB.

Eddie membantah dirinya kembali diperiksa. "Tidak begitu, kan, saya sudah pernah diperiksa 12 jam, masak diperiksa terus?" ujar Eddie pada wartawan. Ia menjelaskan, tidak ada tambahan pertanyaan dari penyidik. "Tadi cuma ngobrol-ngobrol saja dan tanda tangan BAP,"katanya.

Eddie mengakui, RUPS PT PLN memang memutuskan direksi dan komisaris menerima uang jasa produksi dan karyawannya menerima bonus. "Tapi kalau dari segi Undang-Undang tanya saja pada kuasa hukum. Saya, kan, hanya orang biasa,"ujarnya.

Eddie enggan mengomentari pernyataan Menneg BUMN Sugiharto yang menyatakan, dalam UU BUMN ada klausul yang mengatur soal pembagian tantiem dari perusahaan negara yang rugi. "Wah, masak, saya disuruh mengomentari atasan saya,"katanya.

Eddie menyatakan, dalam proses penyidikan dirinya sudah menyampaikan keterangan dan pendapat yang diperlukan kepada Penyidik. "Jadi mengenai materi silahkan tanya pada penyidik,"katanya.

Menurut sumber di Kejaksaan Agung, mantan komisaris dan seorang direksi lainnya dibidik menjadi tersangka korupsi pembagian bonus (tantiem) PLN sebesar Rp 4,3 miliar. Namun, sampai sekarang Kejaksaan Agung belum mengumumkan nama-nama tersangka yang sudah ada di kantor Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, yang pada waktu itu masih di pegang oleh Hendarman Supandji,SH.